Sabtu, 15 Oktober 2011

<>

<>:
Kasus Asusila

"Baby Sitter" Diperkosa dan Dirampok Sopir Angkot


http://megapolitan.kompas.com/read/2...k.Sopir.Angkot



JAKARTA, KOMPAS.com — Aksi kejahatan terhadap penumpang angkot kembali terulang. Kali ini menimpa wanita berinisial Hal (38). Korban yang bekerja sebagai pengasuh bayi (baby sitter) dan baru datang dari Karawang, Jawa Barat, mengalami tindak perkosaan dan perampokan yang dilakukan sopir tembak Mikrolet M28 (Pondok Gede-Kampung Melayu) bernama Edy Sitorus (25). Selain dinodai, cincin emas, ponsel, dan uang senilai Rp 50.000 pun dibabat sopir bejat tersebut.





"Barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah celana dalam korban yang masih ada bercak darahnya. Kasus ini ditangani Polrestro Jakarta Timur," kata Kompol Didik Haryadi, Kamis (13/10/2011).



Didik menambahkan, pelaku terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan 285 KUHP tentang Perkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.



^^

^^

^^

^^

^^



melihat kasus perkosaan yg selama ini marak terjadi



cukupkah pelaku hanya dihukum beberapa tahun???



Dimana dinegara kita ini hukum carut marut (baru beberapa tahun sudah bisa keluar)







Harusnya para pelaku perkosaan dihukum dengan dikebiri (dipotong alat kelaminnya.. )

Biar jera dan orang2 takut melakukan tindak perkosaan





Perkosaan menghancurkan masa depan korbannya..

Dan terus membekas di jiwa korban perkosaan..





Ayo bro/sis berikan suara anda setuju / tidak setuju pelaku perkosaan dihukum kebiri (dipotong alat kelaminnya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar