Minggu, 16 Oktober 2011

Komite Fatwa Saudi: Shalat Berjamaah di Masjid Hukumnya Wajib

Komite Fatwa Saudi: Shalat Berjamaah di Masjid Hukumnya Wajib:
Komite Fatwa Saudi: Shalat Berjamaah di Masjid Hukumnya Wajib




Komite Tetap Untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa (Al Lajnah Ad Da'imah Lil Buhuts Al 'Ilmiyah wal Ifta') Kerajaan Saudi Arabia, pada hari Rabu kemarin (28/4) mengeluarkan fatwa tentang wajibnya shalat berjamaah di Masjid, tersirat keluarnya fatwa tersebut untuk mengkritisi pernyataan sebelumnya yang dikeluarkan oleh direktur komisi Amar Ma'ruf nahyi Munkar cabang Mekkah, Syaikh Ahmad Al-Ghamdi yang dalam pernyataannya yang menimbulkan kontroversi tersebut ia menyatakan bahwa toko-toko tidak perlu ditutup pada waktu jam-jam shalat.



Sebuah pernyataan dari komite ilmiyah dan fatwa Saudi menyatakan bahwa dalam beberapa hari terakhir beberapa surat kabar telah menerbitkan artikel dari beberapa penulis yang mengatakan pentingnya shalat di masjid, karena ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa hal itu hanyalah sunnah dan di sisi lain ada sebagian lain mengecam penutupan toko pada waktu jam shalat masuk.



Komite menambahkan: "Tidak ada keraguan bahwa shalat lima waktu di masjid adalah wajib dengan mengikuti dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah yang menekankan wajibnya shalat jamaah di masjid."



Komite menganggap bahwa "pelaksanaan shalat berjamaah di masjid, merupakan cara pembinaan dan merupakan syiar Islam, dan menganggap bahwa meremehkan ritual ini bagi umat Muslim, bertentangan dengan dalil-dalil yang ada di al-Quran dan Sunnah".



Pernyataan Komite tersebut di tandatangani oleh Mufti besar Arab Saudi, Syaikh Abdul Aziz Al-Syaikh.



Fatwa ini datang menyusul pernyataan Syaikh Ahmad Al-Ghamdi, yang telah memicu perdebatan luas di kalangan ulama Saudi, ketika ia mengatakan bahwa siapapun tidak berhak untuk mencela orang-orang yang menganjurkan menentang penutupan toko di waktu shalat.



Secara umum toko-toko ditutup di Arab Saudi pada waktu masuk shalat lima waktu dan polisi agama akan melakukan razia bagi pemilik toko yang tidak menutup tokonya pada waktu jam shalat tiba.



Sebelumnya Syaikh Ahmad Al-Ghamdi juga telah memicu kontroversi dalam pernyataannya yang membolehkan ikhtilat, karena menurutnya ikhtilat tidak terlarang dalam agama Islam. (fq/aby)



sumber:http://www.eramuslim.com/berita/duni...ajib.htmKomite



Dalilnya pun sudah sangat jelas n tidak perlu lagi ada keragukan bagi kita



Al Quran



"Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah. Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk" (QS. at-Taubah : 18)



Hadist



Dari Ibnu Abbas bahwasanya Nabi Shallallaahu alaihi wasallam bersabda “Barang siapa mendengar panggilan azan namun tidak mendatanginya maka tidak ada salat baginya terkecuali krn uzur .”



Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhum berkata: “Tidak ada tetangga masjid kecuali shalat di masjid.” Ketika ditanyakan kepada beliau: “Siapa tetangga masjid ?” Beliau menjawab: “Siapa saja yang mendengar panggilan adzan.” Kemudian kata beliau: “Barangsiapa mendengar panggilan adzan dan dia tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya, kecuali dia mempunyai udzur.



Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Engkau telah melihat kami, tidak sesesorang yang meninggalkan shalat berjamaah, kecuali ia seorang munafik yang diketahui nifaknya atau seseorang yang sakit, bahkan seorang yang sakitpun berjalan (dengan dipapah) antara dua orang untuk mendatangi shalat (shalat berjamaah di masjid). “Beliau menegaskan : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam mengajarkan kita jalan-jalan hidayah, dan salah satu jalan hidayah itu adalah shalat di masjid (shalat yang diker-jakan di masjid).” (Shahih Muslim)



Ibnu Mas’ud juga mengatakan: “Barang siapa mau bertemu dengan Alloh Subhanallohu wa Ta’ala di hari akhir nanti dalam keadaan MUSLIM, maka hendaklah memelihara semua shalat yang diserukan-Nya. Alloh Subhanallohu wa Ta’ala telah menetapkan jalan-jalan hidayah kepada para Nabi dan shalat termasuk salah satu jalan hidayah. Jika kalian shalat dirumah maka kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian, dan kalian akan sesat. Setiap Lelaki yang bersuci dengan baik, kemudian menuju masjid, maka Alloh Subhanallohu wa Ta’ala menulis setiap langkahnya satu kebaikan, mengangkatnya satu derajat, dan menghapus satu kejahatannya. Engkau telah melihat dikalangan kami, tidak pernah ada yang meninggalkan shalat (berjamaah), kecuali orang munafik yang sudah nyata nifaknya. Pernah ada seorang lelaki hadir dengan dituntun antara dua orang untuk didirikan shaf.”



Dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu ia berkata “Telah datang kepada Nabi Shallallaahu alaihi wa sallam seorang lelaki buta kemudian ia berkata ‘Wahai Rasulullah aku tidak punya orang yg bisa menuntunku ke masjid lalu dia mohon kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam agar diberi keringanan dan cukup salat di rumahnya.’ Maka Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam memberikan keringanan kepadanya. Ketika dia berpaling utk pulang beliau memanggilnya seraya berkata ‘Apakah engkau mendengar suara azan salat?’ ia menjawab ‘Ya.’ Beliau bersabda ‘Maka hendaklah kau penuhi ‘.” .



Dari Abu Darda Radhiallaahu anhu ia berkata “Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam bersabda ‘Tidaklah berkumpul tiga orang baik di suatu desa maupun di dusun kemudian di sana tidak dilaksanakan salat berjamaah terkecuali syaitan telah menguasai mereka. Maka hendaklah kamu senantiasa bersama jamaah krn sesungguhnya srigala hanya akan memangsa domba yg jauh terpisah .”





Dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu ia berkata “Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam bersabda ‘Salat yg paling berat bagi orang munafik adl salat Isya dan shalat Subuh. Seandainya mereka itu mengetahui pahala kedua salat tersebut pasti mereka akan mendatanginya sekalipun dgn merangkak. Aku pernah berniat memerintahkan salat agar didirikan kemudian akan kuperintahkan salah seorang utk mengimami salat lalu aku bersama beberapa orang sambil membawa beberapa ikat kayu bakar mendatangi orang-orang yg tidak hadir dalam salat berjamaah dan aku akan bakar rumah-rumah mereka itu.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar