Dasar :
Sesungguhnya Allah,para malaikat-Nya,penduduk langit & bumi, hingga semut yang berada dalam liangnya,hingga ikan paus mengucapkan shalawat kepada orang” yang mengajari manusia tentang kebaikan, hingga ia kembali ( Riwayat At Tirmidzi,beliau menhasankan )
Ilmu Lebih Utama dari Ibadah :
Imam 4 Madzab mengatakan :
- Imam Abu hanifah & Imam Malik : Sibuk dengan ilmu lebih utama daripada sibuk dengan ibadah”sunah ( Faidh Al bari,1/162 )
- Imam As Syafi’i : Tidak ada yang lebih utama setelah hal” yg fardhu kecuali mencari ilmu ( Al Majmu’,1/38)
- Imam Ahmad : Utamakan ilmu daripada ibadah sunah ( Manaqib Al Imam Ahmad li Ibnu Jauzi,hal 289 )
Bahkan ada perkara” yg diperbolehkan tetapi tidak diperbolehkan dalam jihad sekalipun,walaupun hukumnya sama” fardhu kifayah :
Untuk Jihad, haram hukumnya tanpa izin orang tua ( Islam ),
Untuk Ilmu, ( Imam An Nawawi ) boleh pergi tanpa izin orang tua, baik ilmu yang fardhu ain maupun fardhu kifayah ( lihat, Mugni Al Muhtaj, 4/272 )
Keinginan TS Kepada Para Kaskuser :
Jadikan KASKUS sebagai tempat mencari ilmu & bagi yang akan membuat Trit baru,buatlah trit yang bermutu sebagai pencerahan bagi kaskuser lain pada umumnya & bagi TS pada khususnya
Akhirkata, Smoga pahala dari Allah senantiasa mengalir buat para kaskuser baik didunia maupun akhirat,amin..
Sesungguhnya Allah,para malaikat-Nya,penduduk langit & bumi, hingga semut yang berada dalam liangnya,hingga ikan paus mengucapkan shalawat kepada orang” yang mengajari manusia tentang kebaikan, hingga ia kembali ( Riwayat At Tirmidzi,beliau menhasankan )
Ilmu Lebih Utama dari Ibadah :
Imam 4 Madzab mengatakan :
- Imam Abu hanifah & Imam Malik : Sibuk dengan ilmu lebih utama daripada sibuk dengan ibadah”sunah ( Faidh Al bari,1/162 )
- Imam As Syafi’i : Tidak ada yang lebih utama setelah hal” yg fardhu kecuali mencari ilmu ( Al Majmu’,1/38)
- Imam Ahmad : Utamakan ilmu daripada ibadah sunah ( Manaqib Al Imam Ahmad li Ibnu Jauzi,hal 289 )
Bahkan ada perkara” yg diperbolehkan tetapi tidak diperbolehkan dalam jihad sekalipun,walaupun hukumnya sama” fardhu kifayah :
Untuk Jihad, haram hukumnya tanpa izin orang tua ( Islam ),
Untuk Ilmu, ( Imam An Nawawi ) boleh pergi tanpa izin orang tua, baik ilmu yang fardhu ain maupun fardhu kifayah ( lihat, Mugni Al Muhtaj, 4/272 )
Keinginan TS Kepada Para Kaskuser :
Jadikan KASKUS sebagai tempat mencari ilmu & bagi yang akan membuat Trit baru,buatlah trit yang bermutu sebagai pencerahan bagi kaskuser lain pada umumnya & bagi TS pada khususnya
Akhirkata, Smoga pahala dari Allah senantiasa mengalir buat para kaskuser baik didunia maupun akhirat,amin..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar