Sabtu, 15 Oktober 2011

Terdakwa korupsi makan siang di luar penjara gan:hadeeeh

Terdakwa korupsi makan siang di luar penjara gan:hadeeeh:
Terdakwa kasus dugaan mark up harga tanah Subdin Kebersihan dan Pertamanan dan harga tanah pembangunan kantor DPRD Kota Bukittinggi, Djufri, Kamis (13/10), keluar dari rumah tahanan (Rutan) LP Muaro Padang.



Mantan Walikota Bukittinggi itu tampak sedang makan siang di Rumah Makan Lamun Ombak, Kasang, Kabupaten Padang Pariaman sekitar 21 km dari pusat Kota Padang. Hal ini mengundang pertanyaan di tengah-tengah masyarakat.



Masyarakat yang melihat Djufri sedang makan siang tersebut mengira Djufri telah dibebaskan. Sebagian masyarakat yang juga ada yang mengira, Djufri yang diduga Jaksa telah merugikan nagara sekitar Rp700 juta itu, merupakan tahanan kota.



Seharusnya Djufri itu berada di dalam LP dengan status tahanan hakim dan kasusnya sedang disidangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.



Haluanyang menerima informasi dari masyarakat, langsung mengonfirmasikan hal itu kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro Padang, Elly Yuzar. Saat dimintai keterangannya, Elly mengatakan, keluarnya Djufri sudah diizinkan majelis hakim yang diketuai oleh Asmuddin (Ketua PN Padang).



“Djufri keluar hari ini (Kamis-red) pagi, dan nanti sore sekitar pukul 17.00 WIB ia akan kembali lagi ke LP Muaro Padang. Saya juga tidak tahu apa penyakit yang dideritanya. Soal penyakit tentu dokternya lah yang tahu,” tutur Elly kepada Haluan Kamis (13/10).



Namun Humas Pengadilan Negeri (PN) Padang, Jon Efreddi, ketika dikonfirmasi, mengatakan, tidak ada izin yang dikeluarkan PN Padang untuk Djufri berobat hari Kamis kemarin. Majelis hakim pernah memberi izin kepada Djufri, tapi sudah sejak seminggu yang lalu, yakni Jumat 5 Oktober 2011.



“Tapi tidak tahu saya apakah izin yang dikeluarkan Jumat (5/10) tersebut dipergunakan hari ini, entahlah,” kata Jon. Yang jelas untuk keluar dari LP kemarin, kata Jon, majelis hakim tidak ada mengeluarkan izin.



Harus Diusut



Menanggapi hal itu, Roni Saputra dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, mengatakan, status Djufri yang merupakan tahanan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), kalau memang berada di luar LP, tentu harus ada izin.



“Jika itu izin dari LP Muaro Padang, tentu terkesan sangat diskriminatif. Jika Pengadilan yang memberikan izin toh ada banyak tahanan yang juga sakit. Dan di LP itu sendiri sudah disediakan dokter. Jadi tak masuk akal kalau izin diberikan juga kepada tahanan,” kata Roni Saputra.



Dilanjutkan Roni Saputra, sunguh sangat menarik yang mengawal Djufri ke luar dari rumah tahanan itu adalah salah satu jaksa penuntut umumnua (JPU).



“Ini jelas sangat aneh dan tak masuk akal karena pada kejakasaan sendiri ada bagian intel untuk ditugaskan dalam pengawalan. Lebih aneh lagi, mereka ini makan dalam satu meja di ruang VIP. Jaksa tidak boleh terima apapun dari terdakwa, termasuk dibayarkan makan. Ini akan mengganggu independensi jaksa,” ulasnya.



Untuk itu, Roni Saputra meninta jamwas harus memeriksa jaksa tersebut dan hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi ini perlu diperiksa MA. “Jangan ada Gayus dan hakim Saripuddin di Sumbar.”



Dalam amatan LBH Padang selama ini, perlakukan “istimewa” terhadap Djufri bukan kali ini saja. Sebelum di sidang, ia mendapat “fasilitas” duduk di bangku pengunjung, sedangkan terdakwa lain menunggu di sel pengadilan.



“Beberapa waktu lalu, saat saya mengunjungi salah seorang klien LP Muaro Padang, saya melihat sendiri, Djufri tak mengenakan seragam LP, sementara tahanan lainnya memakai seragam



“Ini artinya, sejak dari kejaksaan, pengadilan, dan LP harus diusut dan diperiksa. Ada apa Djufri dengan hakim, jaksa, dan LP,” kata Roni Saputra mempertanyakan.




Dimana keadilannya? sementara pencuri kecil kayak gini kondisinya!


Spoiler for pic:











Quote:









Sumber




Tidak ada komentar:

Posting Komentar